Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

ARAHAN JAKSA AGUNG RI DALAM RAPAT KOORDINASI PENEGAKAN DISIPLIN PENEGAKAN PROKES COVID-19 DENGAN FORPIMDA PROV SELURUH INDONESIA.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Anggota Forkopimda Provinsi Jawa Timur lainya ikuti Rapat Koordinasi melalui Video Conference di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Senin (3/5/2021).

Kajati Jatim bersama Forkopimda Prov. Jatim

Rapat koordinasi melalui Video Conference tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Panglima TNI, Kapolri, KA BIN, Jaksa Agung, KA BNPB / Kasatgas Covid -19 atau yang mewakili dalam Rangka terkait Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid 19 di Daerah.

Pada kesempatan itu ada beberapa arahan Jaksa Agung yang disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi antara lain :

Bahwa setiap Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran ikut berpartisipasi mensukseskan program dan kebijakan pemerintah terutama yang berkaitan denga larangan mudik, pembatasan transportasi, pelaksanaana protokol Kesehatan selama ibadah dan kegiatan romadhon, pembagian bantuan sosial dan program lainya.

Salain itu memberi perhatian terhadap kemungkinan tindak pidana penimbunan yang menyebabkan harga naik, cermati apabila terdapat pelanggaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas namun terukur.

Selanjutnya melakukan pengawasan terhadap implementasi pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri atau keluar daerah, atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN di lingkungan kerjanya dengan mempedomani surat edaran MENPAN RB nomor 8 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik atau cuti bagi ASN di masa pandemi covid-19.

Dampingi kepala daerah dalam setiap pelaksanaan kebijakan penanggulangan covid-19 dan berbagai kebijakan terkait kegiatan menjelang idul fitri di daerah masing-masing sehingga diharapkan dapat mencegah penyebaran.
Selalu mengedepankan diskusi dan resolusi apabila terjadi permasalahan berkaiatan dengan kebijakan ramadhan terutama yang berkaitan dengan pembagian bantuan sosial, program pemulihan ekonomi nasional dan program lainya.

Maraknya pelanggaran pidana yaitu penyalahgunaan alat Kesehatan yang berkaitan dengan covid-19 oleh oknum tetentu, maka saya menghimbau agar dituntut secara maksimal terhadap pelaku yang menyalahhgunakan alat Kesehatan demi meraih keuntungan pribadi dengan mengabaikan keselamatan rakyat.

Jalin dan lakukan komunikasi ssecara intesntif antar forkopimda, sehingga tercipta kekompakan dan kesamaan persepsi berkaitan dengan kebiajkan pemerintah dalam pecepatan penaggulanag covd 19 sekaligus agara tidak ada aturan kebijakan saling bertolak belakang dan bertentangan.

Membangun koordinasi antar forkopimda dengan dinas ketenagakerjaan setempat dalam rangka pengamanan kebijakan Pemerintah terkait kewajjiban pembayaran thr idul fitri sebagaimana surat edaran No.M/6/AKBP04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagaamaan tahun 20221 bagi para buruh pekerja di perusahaan. tuturnya.

Rapat koordinasi dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

JAM-Pidum Menyetujui 8 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Redaksi Jatim

Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Melakukan Dugaan Pemerasan

Redaksi Jatim

Kejati Jatim Siap bantu PLN UID Jatim Terkait Proses Pengembalian Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

jaksamenyapa