Jaksa Menyapa
Bali

Cegah Korupsi, Kejari Denpasar Berikan Penyuluhan Hukum ke Perbekel Lurah

Denpasar, jaksamenyapa.com – Mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa, Kejari Denpasar menggelar penyuluhan dan penerangan hukum Jaksa Masuk Desa bagi Perbekel Lurah se Kota Denpasar, Selasa (17/5/2022).

Nara sumber dalam kegiatan tersebut Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, S.H.,M.H. selaku Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Denpasar dan Dewa Made Mertayasa, S.H.,M.H. selaku Kasi SosBudHanKam bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali.

Materi yang diberikan pada kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Desa yang diikuti 39 Perbekel Lurah se Kota Denpasar berkaitan tentang pencegahan korupsi di desa dan diversi pada tahap penuntutan.

“Tipikor terkait keuangan desa itu melawan hukum terhadap ketentuan perundang- undangan atau menyalahgunakan kekuasaan, kewenangan dan kesempatan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujar Dewa Made Mertayasa dalam paparannya.

Sedangkan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra memaparkan materi tentang diversi pada tahap penuntutan.

“Adapun indikator diversi semakin rendah ancaman pidana semakin tinggi prioritas diversi dengan semakin muda usia anak semakin tinggi prioritas diversi,” papar Ida Bagus Putu Swadharma.

Namun, tambahnya, diversi tidak dimaksudkan untuk pelaku tindak pidana serius yang diancam pidana di atas tujuh tahun.

Adapun kewajiban Jaksa Penuntut Umum Anak pada proses diversi yaitu mengupayakan diversi, berperan sebagai mediator, tidak mengenakan atribut kedinasan ketika berhadapan dengan anak dan memperhatikan rekomendasi laporan Litmas Balai Pemasyarakatan untuk menentukan kesepakatan diversi demi kepentingan terbaik anak.

Mekanisme pelaksanaan Diversi sebagai berikut:
– Musyawarah diversi dibuka dan dipimpin oleh penuntut umum sebagai fasilitator yang diawali dengan perkenalan para pihak.
– Fasilitator menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya musyawarah diversi, peran dari fasilitator, tata-tertib musyawarah untuk disepakati oleh para pihak dan penjelasan tentang waktu dan tempat serta ringkasan dugaan tindak pidana yang didakwakan terhadap anak.
– Pembimbing kemasyarakatan menjelaskan ringkasan hasil penelitian kemasyarakatan yang dilakukan terhadap anak. Pekerja sosial profesional menjelaskan ringkasan laporan sosial terhadap anak korban dan/atau anak saksi. Dalam hal dipandang perlu, fasilitator dapat melakukan pertemuan terpisah (kaukus) dengan para pihak.
– Fasilitator wajib memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memberikan pendapat, saran, dan/atau tanggapan terhadap, hasil penelitian laporan kemasyarakatan, tindak pidana yang dipersangkakan kepada anak dan hasil laporan sosial, bentuk dan cara penyelesaian perkara.
– Musyawarah diversi dicatat dalam berita acara diversi, ditandatangani oleh fasilitator serta para pihak yang hadir dalam musyawarah diversi dan dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri/Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
– Dalam hal musyawarah diversi tidak berhasil mencapai kesepakatan, penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa atau pelimpahan perkara acara pemeriksaan singkat sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
– Pelimpahan perkara dilakukan dengan melampirkan berita acara diversi dan hasil penelitian kemasyarakatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala, S.H.,M.H. berpesan agar seluruh Jaksa yang ada pada Kejaksaan Negeri Denpasar yang menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Desa agar lebih meningkatkan pengetahuannya dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari peserta terkait materi yang diberikan dalam kegiatan tersebut. (jm)

Related posts

Lomba Yel-Yel dan LKTI Sambut Hakordia di Kejari Denpasar Dimulai

jaksamenyapa

Kejari Denpasar Pindahkan 21 Tahanan

jaksamenyapa

Kejari Denpasar Pindahkan 15 Tahanan ke Rutan dan Lapas Tik Bangli

jaksamenyapa