Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

DATUN KEJATI JATIM SABET PERINGKAT SATU

Rakernis lanjutan bidang Perdata dan tata Usaha Negara dilaksanakan hari ini Rabu 29 September 2021 di ruang rapat Kajati, yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beserta jajaran dan Seluruh Jaksa Pengacara Negara Kejati Jatim dengan Narasumber Direktur Perdata, Direktur Pertimbangan Hukum dan Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan agung RI.

Dalam rakernis tersebut Direktur Perdata menekankan kepada penyelesaian uang pengganti dari putusan berdasarkan UU No 3 Tahun 1971 dimana untuk penyelesaian uang pengganti yang menjadi tunggakan secara berkelanjutan telah diterbitkan Peraturan Jaksa Agung RI No 19 Tahun 2021.

Dalam rakernis tersebut, Direktur Pertimbangan Hukum menekan kepada Peningkatan Profesionalitas dalam memberikan pendampingan hukum khususnya dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional dimana layanan Pendampingan Hukum diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara berupa konsultasi hukum dalam ruang lingkup hukum keperdataan, dan atau hukum administrasi negara secara berkelanjutan atau suatu kegiatan tertentu dalam rangka memitigasi resiko hukum , tata kelola (governance), penyelamatan atau pemulihan keuangan/kekayaan negara, penyiapan peraturan dan atau keputusan Tata Usaha Negara.

Selain hal tersebut Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan Pendampingan Hukum terbatas pada permasalahan hukum yang dihadapi bukan sebagai penentu kebijakan ataupun pengambil keputusan dalam suatu pekerjaan yang didampingi.

Sedangkan terhadap pengarahan Direktur Tata Usaha Negara , menekankan terhadap Optimalisasi Bidang TUN terkait pengembalian aset Negara/Daerah/BUMN/BUMD.

Dimana dalam Strategi optimalisasi bidang TUN terkait dengan pengembalian aset Negara tersebut, yang pertama pentingnya komitmen stakeholder untuk pengembalian aset, yang kedua pemetaan kasus posisi guna menelaah strategi jitu dalam penyelesaian permasalahan, yang ketiga adalah upaya yang kuat dan efektif dari JPN untuk bernegosiasi ataupun dengan instrumen datun berdasarkan kewenangan yang kita miliki. Yang terakhir adalah strategi ultimum remedium dengan berkordinasi dengan instrumen pidsus apabila terjadi suatu perlawanan yang keras terkait pengembalian aset.

Dalam rakernis tersebut, terhadap penilaian kinerja bidang perdata dan tata usaha negara seluruh Indonesia, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memperoleh penghargaan atas prestasi terbaik peringkat 1 (pertama) seluruh Indonesia.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

DPO KORUPSI ASAL KEJATI RIAU BERHASIL DIAMANKAN DI KAB MALANG

Redaksi Jatim

Kejati Jatim Geledah Kantor PT INKA Terkait Dugaan Tipikor Pembiayaan Proyek di Congo

jaksamenyapa

Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati,SH,MH,CMA,CSSL Menjadi Irup Pada Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Redaksi Jatim