Rabu, 24 Juli 2024 Pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Radio Republik Indonesia (RRI), Kec. Telanaipura, Kota Jambi. Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dalam Program Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Jambi Tahun 2024.
kegiatan turut dilaksanakan oleh Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, SH.MH dan Kasubsi Penuntutan Pada Kejari Jambi, Teti Kurnia Ningsih, SH.MH selaku narasumber, Sri Wahyuni selaku Host RRI serta diikuti oleh Kasi Intelijen Kejari Jambi, Wesli Sirait, SH. MH, Kasubsi Ipoleksosbudhankam bidang Intelijen Kejari Jambi, Dewangga Adhi Pradana, SH, Kasubsi bidang Intelijen Kejari Jambi Ekonomi Keuangan & PPS Vinza Buananda Wijayanti, SH, Jaksa Fungsional bidang Pidsus Kejari Jambi, Moehaegung Al Sonta, SH, Jaksa Fungsional pada bidang Intelijen Kejari Jambi, Winda Muharrani, SH, MH, Staff Intelijen Kejari Jambi, Leo Nedes, SH, Staff Intelijen Lorenza Oktapiani, Staff Intelijen Melia Azhar Fauziyah
Kepala Seksi Intelijen mengatakan bahwa Jaksa Menyapa kali ini mengusung tema “Pemberantasan Korupsi dan Pengembalian Uang Negara”.
“Tindak Pidana Korupsi menurut Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah: “Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)” jelasnya
selanjutnya, Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, SH.MH menyampaikan dalam materinya bahwa Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara dapat dilakukan melalui dua instrumen hukum, yaitu instrumen hukum pidana dan instrumen hukum perdata. Pada instrumen hukum pidana dilakukan oleh penyidik dengan menyita harta benda milik pelaku yang selanjutnya dilakukan penuntutan olch penuntut umum agar dirampas untuk negara, kemudian diputuskan oleh Hakim. Selain terhadap barang sitaan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur mengenai pidana tambahan yang salah satunya adalah pembayaran uang pengganti kerugian negara. Dalam ketentuan pidana di luar KUHP penjatuhan pidana denda bersama-sama dengan pidana pokok yang lain atau dikenal dengan istilah stelsel pidana komulatif, yaitu terdakwa selain dijatuhi 2 (dua) pidana pokok dapat dijatuhkan secara bersama-sama.” ujatnya dalam dialog
Kasubsi Penuntutan Pada Kejari Jambi, Teti Kurnia Ningsih, SH.MH menambahkan tentang Proses Pelaksanaan Pengembalian dan Pemulihan Kerugian Negara Oleh Jaksa pada Tindak Pidana Korupsi. Mengenai prosedur yang dapat diterapkan untuk proses pengembalian/pemulihan kerugian negara atau pengembalian hasil tindak pidana berupa aset negara dapat dilakukan melalui jalur pidana, perdata, dan administrasi atau politik.
“Pengembalian Kerugian Negara Melalui Proses Pidana Melalui jalur pidana kejaksaan dapat melakukan tindakan-tindakan sebagai rangka mengembalikan kerugian negara dari tindakan korupsi yang dibuat koruptor, tindakan yang dapat dilakukan mulai dari tahap penyidikan hingga tahap eksekusi putusan dari hakim yang berkekuatan hukum tetap, tindakan-tindakan tersebut. Penelusuran Harta Kekayaan, Penyitaan Aset/Harta Kekayaan, Penuntutan Pembayaran Uang Pengganti, Eksekusi/Melaksanakan Putusan Pengadilan Mengenai Pengembalian Kerugian Keuangan Negara” pungkasnya