Jaksa Menyapa
Bali Berita Utama

Dugaan Korupsi di DLH, Kejari Denpasar Terima Berkas dan Tersangka dari Penyidik

Denpasar, jaksamenyapa.com – Penyidik Polresta Denpasar melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar atas nama tersangka WS, Selasa (9/8/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, S.H.,M.H. menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Denpasar telah dinyakan lengkap atau P-21 oleh JPU.

Tersangka WS diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modis operandi pada bulan Maret 2021 s/d tanggal 30 bulan Juli 2021 bertempat di TPA Suwung. Saat itu tersangka selaku pegawai kontrak pada Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan kota Denpasar berdasarkan Surat perintah kerja Nomor 810/137/DLHK /2021, tanggal 5 Januari 2021 dengan tugas dan tanggungjawab selaku sopir operator menjaga kebersihan TPS dan melaporkan kerusakan alat berat kepada mekanik.

Selanjutnya berdasarkan tugas dan tanggungjawab tersebut, dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar mengeluarkan surat perintah Tugas Nomor: 800/220/DLHK/2021, tanggal 5 Januari 2021 sebagai mandor alat berat.

Bahwa tersangka WS melakukan perbuatan tersebut dengan menyalahkan kewenangannya yang ada padanya sebagai mandor alat berat mengatur operasional armada dengan memerintahkan kepada para sopir yang bertugas shift pagi dan shift silang untuk melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP pengangkutan sampah TPS ke TPA dengan pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada.

Sehingga alokasi anggaran biaya operasional kupon BBM solar isi 10 liter armada keluar melebihi dari kegiatan yang dilakukan, dimana dengan pengisian penuh sudah cukup dengan tiga lembar kupon, namun dengan pengisian tidak penuh sehingga melebihi dari tiga lembar kupon.

Dan kelebihan dari kupon BBM solar isi 10 liter yang diterima oleh tersangka dari para sopir shift pagi dan shift siang dalam sehari masing-masing sebanyak satu lembar merupakan keuntungan tersangka yang dinikmati dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka WS berdasarkan permintaan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Bali terhadap perbuatan tersangka menerima masing-masing kupon sebanyak satu lembar dalam sehari dari para sopir shift pagi dan shift siang terhitung bulan Maret 2021 s/d bulan Juli 2021 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 255.131.000,” beber Kasi Intel I Putu Eka Suyantha dalam keterangan tertulisnya.

Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan oleh JPU secara terpisah selama 20 hari kedepan bertempat di LP Kerobokan untuk tersangka WS.

Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Denpasar. (jm)

Related posts

IWJ Divonis 2 Tahun, NWSY 5 Tahun Penjara

jaksamenyapa

Kejari Denpasar Tetapkan WNA Ukraina dan Suriah Pemilik KTP Jadi Tersangka

jaksamenyapa

Kejari Denpasar Pindahkan 10 Terpidana ke Lapas Narkotika Bangli

jaksamenyapa