Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, pada hari Rabu, tanggal 18 Sptember 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL memimpin Ekspose Mandiri 12(sebelas) perkara pidum yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan didampingi oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama Kajari Surabaya, Kajari Tanjungperak, Kajari Bondowosio, Kajari Trenggalek dan Kajari Ngawi, yang terdiri dari :
11 (sebelas) Perkara Orharda :
– 4 (empat) perkara Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP yang diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Bondowoso, Kejarti Tanjungperak dan Kejari Ngawi. (masing-masing 1 perkara);
– 4 (empat) perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang diajukan oleh Kejari Tanjungperak.
– 1 (satu) Perkara Laka Lantas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Th 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diajukan oleh Kejari Surabaya.
– 1 (satu) Perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Trenggalek,
– 1 (satu) perkara Penipuan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan) yang diajukan oleh Kejari Tanjungperak;
1 (satu) perkara Penyaalahgunaan Narkotika yang diajukan oleh Kejari Tanjungperak atas nama Tersangka I PRIYANTOKO BIN RUSDI dan Tersangka II MUHAMAT FRADA BIN SUDARSONO yang disangka melanggar Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.
Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara; Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan Kembali serta masyarakat merespons positif dan khusus untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika, penghentian penuntutan harus mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end-user); tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika; tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika ; tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO); sudah ada Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNK setempat dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi.