Jaksa Menyapa
Berita

Focus Group Discussion Kejaksaan Tinggi Banten Dalam Rangka Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA)

Pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022, bertempat di Gedung Pendopo Gubernur Banten diselenggarakan kegiatan Focus Group Discussion dengan tema “Berantas Korupsi di Bumi Indonesia, Korupsi Meruntuhkan Harga Diri” yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Intelijen Ranu Mihardja, SH. Mhum. CfrA., Pj. Gubernur Banten Dr. Al Muktabar, M. Sc., Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, SM., Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah, B.Sc., M.Kes., Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Dr. Rena Yulia, SH.MH.

Hadir dalam acara Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Agustin, Para Asisten Kejaksaan Tinggi Banten, Para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten serta diikuti oleh Para Walikota, Bupati serta Pejabat Pemerintah Provinsi Banten dan Mahasiswa pada Universitas Sultan Agung Tirtayasa.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten sebagai narasumber menyampaikan mengenai Kebijakan Strategis dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Banten. Berkaitan dengan hal tersebut pemberantasan korupsi sebagai dukungan dalam pemulihan ekonomi nasional, Bapak Jaksa Agung RI telah mengeluarkan perintah direktif terkait dengan penegakan hukum dalam pemberantasan : 1). Mafia Tanah, 2). Mafia Pelabuhan dan Bandara; 3). Mafia Pupuk; 4). Mafia Minyak Goreng; 5). Pungutan Liar; 6). Korupsi dalam program Penanggulangan dan pencegahan Covid-19; 7). Korupsi dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Bahwa Korupsi berdampak luas bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dan akhirnya dapat meruntuhkan harga diri bangsa Indonesia dan Masyarakat khususnya Banten, dan Pengungkapan kasus korupsi dengan nilai kerugian negara besar dan berdampak pada kehidupan orang banyak, Penindakan tipikor yang berorientasi pada penyelamatan kerugian keuangan negara.

Untuk diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi Banten pada HAKORDIA 2022 mendapatkan ”Penerima Penghargaan Penanganan Tindak Pidana Korupsi Terbaik Pertama Tingkat Kejaksaan Tinggi”

Sehingga Kejaksaan Tinggi  Banten dalam mewujudkan keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dan gerak bersama dari seluruh unsur pemerintah maupun unsur pemangku kepentingan (stakeholders) dan masyarakat dengan perbaikan tata kelola dan pembenahan complain handling dalam mewujudkan Good Governance (kemampuan pemerintah dalam menjalankan pelayanan dan fungsi negara yang baik) dan Good Corporate Governance (praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan stakeholders).

Sumber : Kejati Banten

Related posts

KONFERENSI PERS KEPALA KEJAKSAAN TINGGI BANTEN TERKAIT KASUS LELANG TENDER PENINGKATAN GEDUNG DEPO ARSIP KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021

Redaksi Banten

Wakajati Banten Menghadiri Upacara HUT UUPA ke-61

Redaksi Banten

TIM PENYIDIK KEJATI BANTEN MELAKUKAN PENYITAAN BARANG BUKTI BIDANG TANAH DAN BANGUNAN DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN PEMBERIAN FASILITAS KREDIT MODAL KERJA (KMK) DAN KREDIT INVESTASI (KI) OLEH BANK BANTEN KEPADA PT. HNM PADA TAHUN 2017

Redaksi Banten