Pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penyitaan berupa tanah dan bangunan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada Tahun 2017 Sebesar Rp. 65.000.000.000,- (Enam Puluh Lima Miliar Rupiah).
Bahwa pelaksanaan Penyitaan barang bukti yaitu berupa bidang Tanah dan Bangunan dengan luas 131 (seratus tiga puluh satu) M2 bertempat di Cideng Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Bahwa kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 8 Juli 2022 perihal penyitaan atas benda/barang ataupun dokumen yang tekait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Kepada PT.HNM Pada Tahun 2017.
Bahwa pelaksanaan kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 200/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst Tanggal 23 Agustus 2022.
Bahwa terhadap penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara.