Denpasar, jaksamenyapa.com -Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan IWJ dan NWSY kembali digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (13/12/2022). Terdakwa IWJ dijatuhi vonis 2 tahun penjara sedangkan NWSY dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantah SH MH menjelaskan bahwa terhadap IWJ Majelis Hakim dalam Putusannya, memutuskan perkara ini yang pada intinya sebagai berikut:
1. Membebaskan terdakwa dari Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
2. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
3. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dipotong masa penahanan.
4. Menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sub. 1 bulan penjara.
Bahwa terhadap NWSY Majelis Hakim dalam Putusannya, memutuskan perkara ini yang pada intinya sebagai berikut:
1. Membebaskan terdakwa dari Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum
2. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
3. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dipotong masa penahanan.
4. Menjatuhkan Uang pengganti Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) sub. 3 bulan penjara
5. Menjatuhkan pidana Denda tehadap terdakwa sebesar Rp.50.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 1 bulan kurangan.
“Bahwa untuk menanggapi Putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ujar I Putu Eka Suyantha dalam keterangan tertulisnya.