Jaksa Menyapa
Bali

Jaksa Tuntut Mantan Kadisbud Kota Denpasar 4 Tahun Penjara


Denpasar, jaksamenyapa.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar menuntut mantan Kadisbud Kota Denpasar Drs. I Gusti Ngurah Bagus Mataram, empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair enam bulan kurungan.

Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha menjelaskan bahwa JPU menuntut terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 300.000.000 subsidair 6 bulan kurungan dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1.022.258.750 subsidair 1 tahun penjara,” tegas I Putu Eka Suyantha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).

Selain itu, JPU juga menetapkan titipan uang sebesar 1.022.258.750, dengan rincian Rp 80 juta yang disita dari Kadek Agustina Putra dan uang penitipan sebesar Rp 816.572.250 serta uang penitipan dari terdakwa sebesar Rp 125.686.500 diperhitungkan sebagai uang pengganti dan disetorkan ke kas negara.

Adapun pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya yaitu terdakwa telah memenuhi unsur – unsur sebagaimana dengan pasal yang dibuktikan, sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan. (jm)

Related posts

Kejari Denpasar Pindahkan 15 Tahanan ke Rutan dan Lapas Tik Bangli

jaksamenyapa

Sidang Lanjutan Kasus Kupon BBM DLH Kota Denpasar Periksa 4 Saksi

jaksamenyapa

Kejari Denpasar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Bank Milik BUMN

jaksamenyapa