Denpasar, jaksamenyapa.com – Guna melaksanakan putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar melaksanakan pemindahan terhadap 8 orang terpidana ke Lapas Narkotika Bali dari Rutan Polresta Denpasar, Jumat (1/7/2022).
Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha SH MH mengatakan, dalam 0elaksanaan pemindahan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti Standar Protokol Kesehatan.
“Para tahanan tersebut telah dilakukan tes rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19. Setelah semua persyaratan lengkap maka ke 8 Orang Terpidana tersebut segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang di bantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar,” ujar Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha. (jm)