Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

Jaksa Tuntut Pengedar Narkotika Pidana Mati dan Pidana Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Tanjung Jabung Barat telah membacakan tuntutan pada sidang tindak pidana narkotika dengan 4 orang Terdakwa atas nama Zicho Yonaldo dkk, di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Senin, 16/10/2023.

Sidang yang dipimpin oleh Sangkot Lumban Tobing selaku Ketua Majelis dan Agnes Monika serta Rafli Fadilah sebagai Hakim anggota telah membuka jalannya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam sidang ini Jaksa yang membaca tuntutan adalah Sudarmanto dan Noviana ini menyebutkan jika para terdakwa telah terbukti membawa dan mengedarkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30.134,343 Gram dan narkotika jenis pil ekstasi seberat 7.534,2 gram telah ikut didampingi Penasehat Hukum Terdakwa yakni Edy Syam.

Adapun tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum adalah sebagai berikut:
1.Menyatakan terdakwa M. ZICHO Als ZIKO Bin SUKIARDI dengan pidana penjara seumur hidup;
2.Menyatakan terdakwa BENI PRASETIYA PURNAMA Bin CHANIAGO dengan pidana penjara seumur hidup;
3.Menyatakan terdakwa CANDRA SUTAN MANGKUTO Bin BASIR SUTAN MANGKUTO dengan pidana mati;
4.Menyatakan terdakwa YULFRIADI YS Als IPAD Bin YOSEP AS dengan pidana mati.

Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T Suoth membenarkan jika Jaksa di Kejari Tanjab Barat telah membacakan tuntutan pidana mati dan pidana seumur hidup bagi pengedar narkotika 30 Kg, “Jaksa di Tanjabbar telah membacakan tuntutan atasnama terdakwa Zicho dkk atas penyalahgunaan narkotika” jelas Nophy.

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Kajari Jambi Menyambut Kunjungan Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badiklat Kejaksaan RI, Dr. IMAN WIJAYA, S.H., M.Hum

Redaksi Jambi

4 (EMPAT) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASKRINDO MITRA UTAMA (PT. AMU)

Redaksi Jambi

Jaksa Agung Sikat Mafia Minyak Goreng

Redaksi Jambi