Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

KABUR KE KALIMANTAN DPO ASAL LAMONGAN DI TANGKAP

Surabaya – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yg dipimpin Kasi E Kejati Jatim beserta Tim Intelijen Kejari Tanah Bumbu berhasil mengamankan Rali Sugiarto DPO Kejari Lamongan Kasus korupsi Penyelewengan Dana Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Terpidana Rali Sugiarto berhasil diamankan di Jl. Ahmad Yani Lintas Batu Licin – Banjarmasin Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan pada hari Rabu,(06/04/2022) pukul 19.10 WITA.

Terpidana Rali Sugiarto (47th) selaku Ketua Tim Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Fisik telah melakukan tindakan korupsi penyelewengan dana desa yang telah merugikan keuangan negara di Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Kasus tersebut terjadi pada pada Tahun 2019 di Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan mendapatkan Dana Desa sebesar Rp.760.656.000,- (Tujuh Ratus Enam Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan No. 59 Tahun 2018 tentang tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Lamongan TA 2019. Selanjutnya Dana Desa tersebut dicairkan dan ditransfer ke rekening Desa Sumberjo Kec. Pucuk Kab. Lamongan yang kemudian Dana Desa tersebut digunakan untuk 12 kegiatan pembangunan Fisik.

Perbuatan terpidana tersebut melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana.

Sebelum penangkapan tersebut, terpidana telah di awasi dilokasi pelarianya selama kurang lebih dua minggu oleh Tim Tabur, setelah tertangkap selanjutnya akan diterbangkan ke surabaya untuk dilakukan hukum lebih lanjut.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Kunjungan Regional Chief Executive Officer/RCEO Senior Vice President Bank Mandiri

Redaksi Jatim

Sosialisasi Hasil Rakernas Tahun 2024

Redaksi Jatim

1 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dilakukan Penahanan Dalam Perkara PT Graha Telkom Sigma (PT GTS)

Redaksi Jatim