Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025 yang bertempat di Universitas Batanghari (UNBARI) Kota Jambi, pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum guna menumbuhkan kesadaran dan peran aktif masyarakat, khususnya generasi muda, dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dipimpin oleh Wakil Rektor II UNBARI, Fathiyah, S.E., M.Si., dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Jambi, yakni Kasubsi Penyidikan Bidang Pidana Khusus, Agung Arda Putra, S.H., M.H., serta Kasubsi I Intelijen, Dewangga Adhi Pradana, S.H. Kegiatan ini diikuti oleh para dosen pengampu mata kuliah antikorupsi, staf Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jambi, serta sekitar 150 mahasiswa dan mahasiswi UNBARI.
Penyuluhan hukum mengusung tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan publik untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok secara melawan hukum dan merugikan kepentingan masyarakat luas. Korupsi tidak hanya terbatas pada penggelapan keuangan negara, tetapi juga mencakup suap, gratifikasi ilegal, pemerasan, penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, manipulasi prosedur, hingga praktik curang dalam pelayanan publik.
Lebih lanjut disampaikan bahwa korupsi berdampak besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain menghambat pembangunan, menurunkan kualitas infrastruktur, memperlebar kesenjangan sosial, menghambat pertumbuhan ekonomi, serta menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Korupsi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi negara.
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan pula bahwa korupsi terjadi akibat adanya pertemuan antara niat dan kesempatan. Niat berkaitan dengan integritas individu, sedangkan kesempatan muncul karena lemahnya sistem, kurangnya pengawasan, serta budaya organisasi yang permisif terhadap penyimpangan. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif melalui penguatan nilai integritas, perbaikan tata kelola pemerintahan, serta peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan.
Pada sesi diskusi, para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan, antara lain terkait mekanisme pelaporan dugaan tindak pidana korupsi, bentuk-bentuk gratifikasi yang wajib dilaporkan, serta peran masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran desa dan pelayanan publik. Kegiatan ini mendapat respons positif dari seluruh peserta dan berlangsung secara interaktif.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, mahasiswa diharapkan semakin memahami bahaya korupsi serta pentingnya peran generasi muda sebagai agen perubahan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberikan penerangan hukum dan mendorong partisipasi publik dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Anti Korupsi ini berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dan berlangsung dengan aman, lancar, serta kondusif.
