Jaksa Menyapa
Berita Berita Utama Kejati Jambi

Kajari Bungo Sapta Putra Terima SPDP Kasus Pencurian Buku Nikah KUA Bungo

Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBERITA.COM-  Kejaksaan Negeri Bungo telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kasus pencurian buku nikah di Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Bungo, Jambi
Senin, 22 november 2021.

Pelaku berjumlah 4 orang telah ditangkap di kota Padang pada hari jum’at (12/11/2021) oleh Tim Reskrim Polres Bungo.

Pelaku Utama bernama Agam, dan 3 orang lainnya selaku penadah bernama Hendrizal (36) warga Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.

Selanjutnya, Yurnalis (66) warga Bangkinang, Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Lalu, Bachtiar (68) warga Desa Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. Mereka ini diringkus di Pesisir Sumatera Barat dan di Riau.

Setelah menerima SPDP ini Jaksa akan menunggu pemberkasan dari penyidik. Berdasarkan informasi buku nikah yang dicuri bisa dijual Rp100.000 hingga Rp200.000. Namun, ketika sudah diisi bisa lebih tinggi lagi harganya.

Akibat perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sedangkan untuk pelaku penadah, mereka disangkakan dengan Pasal 480.(*/sm)

The post Kajari Bungo Sapta Putra Terima SPDP Kasus Pencurian Buku Nikah KUA Bungo appeared first on KEJAKSAAN TINGGI JAMBI.

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Kejati Jambi beri pembekalan zona integritas bagi satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham

Redaksi Jambi

Kejaksaan Negeri Jambi Melalui Jaksa Penuntut Umum Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Melaksanakan Penyerahan Berkas Memori Kasasi

Redaksi Jambi

Kejaksaan Agung Buka Pendaftaran Jabatan Fungsional Arsiparis

Redaksi Jambi