Kaajati Jambi Johanis Tanak bersama dengan Kapolda Jambi dan Danrem 042 /Garuda Putih
PenkumJambi — Kebakaran Hutan dan Lahan Merupakan Permasalahan Klasik di Tanah Sepucuk Jambi Sembilan lurah, Betapa tidak Kurangnya Kesadaran Masyarakat untuk melestarikan lingkungan menjadi salah satu faktor penyebab karhutla di Jambi.
Pemerintah provinsi Jambi bersama kepolisian daerah Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi dan Korem 042/Gapu Terus bekerja keras berupaya mencegah terjadinya karhutla di jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo Bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Johanis Tanak dan Dandrem 042/Gapu, Brigjen TNI M. Zulkifli Hari ini, Kamis (18/03/2021) melakukan Peninjauan Sekat Kanal di kawasan lahan gambut di area PT. Pesona Belantara Persada. Dimana lokasi tersebut pernah terjadi kebakaran hebat pada tahun 2015 dan 2019 yang cukup luas dan menimbulkan kabut asap hampir berbulan-bulan pada saat itu.
Saat turun ke lokasi dengan perahu Karet Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo menjelaskan lokasi kebakaran pada kajati jambi dan telah melakukan edukasi kepada para nelayan yang mencari ikan di kawasan tersebut.
“Tahun 2015-2019 di lokasi ini pernah terjadi kebakaran hebat, jadi kita buat sekat kanal dengan tujuan agar airnya tidak keluar dan bisa mengaliri kanan kiri, nelayan kita bina untuk menjaga lingkungan” Sebut Kapolda Jambi kepada Kajati Jambi.
Secara terpisah Kajati Jambi, Johanis Tanak menyebut Kejaksaan Tinggi Jambi dan jajaran sesuai instruksi Presiden RI dan Jaksa Agung juga ikut ambil bagian mencegah karhutla di Provinsi Jambi dengan cara melakukan sosialisasi kepada Kepala Desa korporasi pemilik lahan.
“februari – maret ini jaksa telah lakukan penyuluhan hukum mengenai dampak kebakaran hutan lahan di jambi hal ini terus kami lakukan supaya mempersempit gerak pelaku karhutla juga menjaga kelestarian alam”. Ujar Johanis Tanak, Kamis (18/03/21).
Perlu diketahui pada tahun 2020, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jambi yang mendapat kuasa substitusi dari Jaksa Agung dan bertindak atas nama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup telah berhasil memenangkan gugatan perdata kasus Kebakaran Hutan di Jambi melawan PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi sesuai Putusan No. 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb yang telah menyebabkan kebakaran lahan kebun seluas 1,500 hektar pada tahun 2015 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (Kp)
The post Kajati Jambi : Ruang Gerak Pelaku Karhutlah di Jambi kita persempit appeared first on KEJAKSAAN TINGGI JAMBI.