Jaksa Menyapa
Berita Berita Utama Kejati Jatim

Kajati Jatim Dr. Mia Amiati Berikan Orasi Ilmiah Tentang Literasi Digital Dalam Rangka Pencegahan Ujaran Kebencian di Tahun Politik

Surabaya, jaksamenyaoa – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, SH, MH, memberikan orasi ilmiah dengan tema “Literasi Digital Dalam Rangka Pencegahan Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Tahun Politik 2024” dalam acara Rapat Senat Terbuka Fakultas Hukum Universitas Jember dalam rangka Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Jember Yang Ke-59, Rabu (15/11/2023).

Dalam orasi ilmiahnya, Kajati Jatim menyampaikan bahwa perkembangan teknologi telah membawa perubahan yang signifikan dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam hal kejahatan. Salah satu kejahatan yang marak terjadi di ruang siber adalah ujaran kebencian (hate speech).

“Ujaran kebencian merupakan salah satu perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur di dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE,” kata Kajati Jatim. “Ancaman pidananya berdasarkan Pasal 45 ayat (2) UU ITE adalah paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Kajati Jatim juga menyampaikan bahwa ujaran kebencian dapat menimbulkan dampak yang sangat negatif, baik bagi individu maupun masyarakat. Dampak negatif tersebut antara lain:

  • Menciptakan suasana yang tidak kondusif dan menimbulkan keresahan masyarakat
  • Menghambat terciptanya kerukunan dan toleransi antar umat beragama
  • Menjadi pemicu terjadinya konflik sosial
  • Merusak citra bangsa Indonesia di mata dunia

Oleh karena itu, Kajati Jatim mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan literasi digitalnya, terutama dalam hal penggunaan media sosial. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian di ruang siber.

Berikut adalah beberapa tips untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian di ruang siber:

  • Bijak dalam menggunakan media sosial
  • Hati-hati dalam menyebarkan informasi
  • Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya
  • Laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan ujaran kebencian

Kajati Jatim berharap agar orasi ilmiahnya dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya ujaran kebencian dan pentingnya meningkatkan literasi digital. ( wan/jks)