Memenuhi surat dari Ketua Forum Wakil/Pembantu Rektor II Perguruan Tinggi Negeri Se-Indonesia Nomor : 20/IX/FWR/2024, tanggal 30 September 2024, perihal : Permohonan Sebagai Narasumber sehubungan dengan pelaksanaan “Rapat Koordinasi Nasional Forum Wakil/Pembantu Rektor II Perguruan Tinggi Negeri Se-Indonesia”, pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL menjadi Nara Sumber pada acara Rakornas dinaksud dengan menyampaikan materi Peran Kejaksaan dalam Tata Kelola Perguruan Tinggi yang Akuntabel dan Transparan.
Di dalam paparannya, Kajati Jatim mmenyampaikan bahwa Kasus korupsi yang terjadi di Perguruan Tinggi merupakan akibat dari tidak transparannya manajemen pengelolaan keuangan di lingkungan Perguruan Tinggi dimana keuangan merupakan salah satu bagian dari kebutuhan dasar dalam pelaksanaan fungsi dari suatu lembaga tanpa terkecuali lembaga pendidikan yang dalam hal ini adalah Universitas.
Dalam pelaksanaannya setiap universitas memiliki mekanisme tersendiri terkait dengan manajemen keuangannya. Untuk mengelola keuangan dengan baik, diterapkan Akuntabilitas, Transparansi dan Efisiensi keuangan di universitas demi menciptakan konsep Good Governance dalam lingkup kampus atau disebut Good University Government (GUG). Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah prinsip dasar untuk membawa sebuah perguruan tinggi menuju good university governance.
Sinergi antara Kejaksaan dan Universitas ini akan memberi dampak positif dan memberi manfaat bagi kedua institusi dalam mendukung program pembangunan nasional, sesuai dengan tugas dan fungsi kedua belah pihak.Kejaksaan melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.