Jaksa Menyapa
Kejati Jatim

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Suap dan/atau Gratifikasi Penanganan Perkara Ronald Tannur

Kejaksaan Agung, Jakarta – Senin 18 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Adapun saksi tersebut berinisial LR selaku Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED dkk.   

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Intelijen Kejati Jatim Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Ikuti Rakor Teknis Bersama JAM Intel

Redaksi Jatim

Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Redaksi Jatim

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero), Tbk. dalam Pasal 21

Redaksi Jatim