Jaksa Menyapa
Headline Kejati Jatim

Kajati Jatim Tekankan Tata Kelola Proyek yang Baik dalam Rakor Pengamanan Pembangunan Strategis dan Pendampingan Hukum dengan Balai Kementerian PUPR

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, kembali menegaskan pentingnya tata kelola proyek yang baik dalam rapat koordinasi (rakor) Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dan dan Pendampingan Hukum Kejati Jatim dengan Balai Kementerian PUPR Wilayah Jawa Timur.

Dalam rakor yang digelar di Bali pada Senin 9 September 2024 ini, Kajati Jatim didampingi Asisten Intelijen bersama Tim PPS dan Asdatun bersama Tim Pendampingan Hukum.

Acara Rakor ini juga dihadiri oleh Kepala BBWS Brantas, Kepala BPPW Jawa Timur, Kepala BP3J-IV, yang mewakili Kepala BBPPJN Jatim-Bali beserta segenap jajarannya masing-masing.

Kegiatan Rakor diawali dengan penyampaian sambutan oleh Dr. Hendra Ahyadi, ST.,MT. Kepala BBWS Brantas selaku Ketua Paguyuban Balai Kementerian PUPR Wilayah Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Kajati Jatim mengingatkan kepada seluruh satuan kerja (satker) yang tengah melaksanakan proyek agar selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kajati Jatim juga menekankan pentingnya memperhatikan tiga aspek krusial dalam tata kelola proyek, yaitu: anggaran, jadwal/waktu pelaksanaan dan standar kualitas.

“Sejalan dengan program prioritas Jaksa Agung R.I bahwa penegakan hukum tidak lagi menitik beratkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun melalui Program PPS Bidang Intelijen berupaya melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya dalam projek- projek Pembangunan Strategis Nasional (PSN), disamping itu, untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan negara,” ujar Kajati Jatim.

Ditambahkannya, Bidang Intelijen juga dapat melakukan early warning detection yaitu melakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap pelaksanaan PSN tersebut, sehingga keseluruhan projek dapat dilaksanakan dengan tepat waktu, tepat guna, tepat mutu dan tepat sasaran.

Sedangkan Tim JPN yang melaksanakan kegiatan Pendampingan Hukum, dengan mengacu kepada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, berupaya hadir dalam rangka menjalin sinergitas dan membantu mencari solusi atas hambatan, mencegah korupsi, dan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan PSN tersebut.

Related posts

Resmi Ajukan Kasasi, Aspidum Kejati Jatim: Fokus Bukti yang Tidak Dipertimbangkan Majelis Hakim

jaksamenyapa

Penilaian Tim Verlap Dari Kejaksaan Agung Di Wilayah Hukum Kejati Jatim

Redaksi Jatim

Bangkitkan Semangat Kerja dengan Senam Bersama

Redaksi Jatim