Surabaya, jaksamenyapa.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menetapkan BK, Direktur Utama PT Semesta Eltrindo Pura, dan HK, Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura sebagai tersangka kasus korupsi kredit macet Bank Jatim. Kedua tersangka adalah
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra SH MH mengatakan BK dan HK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1364/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Print-1363/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.
“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pemberian kredit dari PT Bank Jatim Cabang Utama kepada PT Semesta Eltrindo Pura,” ujar Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra.
Dalam kasus ini, PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel MVD, LVD, MCC, VVVF, SCP, LCP dan Capacitor Bank untuk proyek ICA Chemical Grade Alumina, Tayan, Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA).
Pada tahun 2012, PT Semesta Eltrindo Pura mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim Cab Utama. Bank Jatim kemudian menyetujui permohonan kredit tersebut dengan limit maksimal Rp20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan.
Padahal, PT Wijaya Karya telah melakukan pembayaran proyek pekerjaan tersebut kepada PT Semesta Eltrindo Pura. Namun, PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.
Akibatnya, PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pelunasan kredit sebagaimana seharusnya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.552.800.498.
Atas perbuatannya, BK dan HK disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi.
“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (JM)