Jaksa Menyapa
Kejati Jatim

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Selasa 25 Juni 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:

  1. JT selaku pihak Toko Cahaya Matahari.
  2. SJ selaku Wiraswasta.
  3. LE selaku Wiraswasta.
  4. GAR selaku Wiraswasta.
  5. IJP selaku Wiraswasta.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Jaksa Agung ST Burhanuddin Meluncurkan Program “Transformasi Digital Kejaksaan Menuju Kejaksaan yang Handal dan Modern”

Redaksi Jatim

Pelaksanaan Inspeksi Umum Oleh Inspektur V Di Wilayah Hukum Kejati Jatim

Redaksi Jatim

DPO KORUPSI ASAL KEJATI RIAU BERHASIL DIAMANKAN DI KAB MALANG

Redaksi Jatim