Jaksa Menyapa
Kejari Sidoarjo

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Melaksanakan Sidang Tipiring Di Tempat Terkait Pelanggaran Prokes Dan PPKM Darurat

Kejaksaan Negeri Sidoarjo menginisiasi pelaksanaan Sidang di tempat sebagai langkah represif penegakan hukum dalam masa PPKM Darurat di wilayah Hukum Kab. Sidoarjo.

Untuk masyarakat, kami berpesan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagaimana intruksi pemerintah guna keselamatan diri dan keselamatan bersama.

Sumber : Kejari Sidoarjo

Related posts

Melalui Restorative Justice, Sepasang Suami-Istri Kembali Berpeluk Mesra

Redaksi Jatim

Peringati HBA ke -61 : Jaksa Agung Burhanuddin Keluarkan 7 Perintah Harian

Redaksi Jatim

Video Conference Prosesi Pengukuhan Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H sebagai Guru Besar Tidak Tetap pada Universitas Jenderal Sudirman

Redaksi Jatim