Jaksa Menyapa
Kejari Sidoarjo

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Melaksanakan Sidang Tipiring Di Tempat Terkait Pelanggaran Prokes Dan PPKM Darurat

Kejaksaan Negeri Sidoarjo menginisiasi pelaksanaan Sidang di tempat sebagai langkah represif penegakan hukum dalam masa PPKM Darurat di wilayah Hukum Kab. Sidoarjo.

Untuk masyarakat, kami berpesan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagaimana intruksi pemerintah guna keselamatan diri dan keselamatan bersama.

Sumber : Kejari Sidoarjo

Related posts

Sidang Di Tempat Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Redaksi Jatim

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Menandatangani Kesepakatan Bersama Dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo

Redaksi Jatim

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama (PKB) Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-­TI)

Redaksi Jatim