Jaksa Menyapa
Berita Kejari Sidoarjo

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Menetapkan Kepala Desa Suko Kecamatan Sukodono Sebagai Tersangka Atas Tindak Pidana Korupsi Pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo melalui Kepala Seksi Bidang Intelijen dan Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus melaksakan jumpa pers terkait penetapan tersangka kepada Kepala Desa Suko Kecamatan Sukodono, RHY, atas dugaan tindak pidana korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada hari Senin (24/01/2022) .

Tim Jaksa dan Penyidik telah berupaya untuk melakukan pemanggilan kepada tersangka pada hari Senin (24/01/2022). Akan tetapi, tersangka belum dapat memenuhi panggilan lantaran alasan yang tidak jelas. Oleh karena itu, Tim Jaksa dan penyidik akan melakukan pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada hari Senin (31/01/2022).

Tersangka, RHY, diduga telah menyalahgunakan kekuasaan dengan memungut biaya PTSL terhadap warga Desa Suko, Kecamatan Sukodono. Tim Jaksa dan Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 149.800.000,- (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah). Atas perbuatan tersebut, para tersangka didakwa dengan pasal 12 huruf e UU RI No. 20 tahun 2001 ttg. perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

#kejaksaanri #kejaksaannegerisidoarjo #TindakPidanaKorupsi #tipikor #pidana #BeraniJujurHebat #kejaksaanhebat #jaksasahabatmasyarakat #kejaksaansidoarjosiapwbk #rbkunwas #detasemen_indera_adhyaksa

Sumber : Kejari Sidoarjo

Related posts

Redaksi Jatim

Tilang 12 Maret 2021

Redaksi Jatim

Kejaksaan Tolong Bersihkan ASN Yang Suka Pamer !

Redaksi Jatim