Denpasar, jaksamenyapa.com – Guna Melaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar pada hari Senin, tanggal 19 September 2022 sekitar pukul 11.00 wita melaksanakan pemindahan terhadap 10 orang terdakwa ke Lapas Kerobokan dan Lapas Perempuan Kerobokan dari Rutan Polresta Denpasar, Polsek Benoa dan Polsek Densel.
Dalam pelaksanaan pemindahan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti standar protokol kesehatan, dimana para tahanan tersebut telah dilakukan tes rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.
“Setelah semua persyaratan lengkap maka 10 orang terdakwa tersebut segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang dibantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar,” ujar Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha SH MH. (jm)