Jaksa Menyapa
Bali Berita Utama

Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU Kejari Denpasar

Denpasar, jaksamenyapa.com – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama tersangka ORAL, Senin (3/10/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, S.H.,M.H. menjelaskan
penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana KUR pada salah satu Bank BUMN di Kota Denpasar pada Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2020 telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti/Penuntut Umum.

Para tersangka disangkakan melanggar :
– Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
– Subsidiair : Pasal 3 Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terhadap tersangka ORAL akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan bertempat di LP. Kerobokan, untuk selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar,” ujar I Putu Eka Suyantha. (jm)

Related posts

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bank BUMN ke PN Tipikor Denpasar

jaksamenyapa

Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejari Denpasar

jaksamenyapa

Pertama di Bali, Kejari Denpasar Luncurkan Serentak 42 Rumah Restorative Justice

jaksamenyapa