Denpasar, memorandum.co.id – Guna Melaksanakan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar pada hari Jumat, tanggal 23 September 2022 sekitar pukul 09.00 WITA melaksanakan Pemindahan terhadap 8 Orang terdakwa ke Lapas Narkotika Bangli.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha SH MH menjelaskan dalam pelaksanaan pemindahan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti Standar Protokol Kesehatan, dimana para tahanan tersebut telah dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.
“Setelah semua persyaratan lengkap maka ke 8 Orang Terdakwa tersebut segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang di bantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar.” ujar I Putu Eka Suyantha dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/9/2022)..