Denpasar, jaksamenyapa.com – Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar melaksanakan pemindahan terhadap 19 orang terpidana ke Lapas Narkotika Bangli, Senin (25/7/2022).
Dalam pelaksanaan pemindahan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti Standar Protokol Kesehatan, dimana para tahanan tersebut telah dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.
“Setelah semua persyaratan lengkap maka ke 19 orang terpidana tersebut segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang dibantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar,” ujar Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha SH MH. (jm)