Denpasar, jaksamenyapa.com – Kejaksaan Negeri Denpasar menyampaikan
perkembangan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada salah satu Bank BUMN di Kota Denpasar Tahun 2017-2020.
“Bahwa Tim Penyidik sudah menemukan bukti permulaan guna dapat menentukan tersangkanya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha SH MH dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).
Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekpose perkara maka pada hari ini Tim Penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu NKM dan ORAL selaku pihak swasta / pihak ketiga yang mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Adapun modus operandinya yaitu para tersangka sekira tahun 2017-2020, mengajukan permohonan 26 Kredit yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yaitu :
a. Permohonan kredit tidak dilakukan oleh Calon Debitur melainkan oleh para tersangka;
b. Mempergunakan SKU fiktif / tidak sebenarnya;
c. Para tersangka memanipulasi tempat usaha pada saat OTS;
d. Debitur yang melakukan pencairan diantar oleh para tersangka dan
e. KUR yang sudah cair sebagian/ seluruhnya dipergunakan oleh pihak ketiga.
Perbuatan para tersangka memperkara / menguntungkan para tersangka sehingga
mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 697.874.953.
Bahwa perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo.
Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair : Pasal 3 Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bahwa Tim Penyedik segera akan melakukan pemanggilan bagi para tersangka dan kemudian segera menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan. (jm)