Jaksa Menyapa
Bali Berita Utama

Kejari Denpasar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Bank Milik BUMN

Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha SH MH

Denpasar, jaksamenyapa.com – Kejaksaan Negeri Denpasar menyampaikan
perkembangan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada salah satu Bank BUMN di Kota Denpasar Tahun 2017-2020.

“Bahwa Tim Penyidik sudah menemukan bukti permulaan guna dapat menentukan tersangkanya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha SH MH dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).

Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekpose perkara maka pada hari ini Tim Penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu NKM dan ORAL selaku pihak swasta / pihak ketiga yang mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Adapun modus operandinya yaitu para tersangka sekira tahun 2017-2020, mengajukan permohonan 26 Kredit yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yaitu :
a. Permohonan kredit tidak dilakukan oleh Calon Debitur melainkan oleh para tersangka;
b. Mempergunakan SKU fiktif / tidak sebenarnya;
c. Para tersangka memanipulasi tempat usaha pada saat OTS;
d. Debitur yang melakukan pencairan diantar oleh para tersangka dan
e. KUR yang sudah cair sebagian/ seluruhnya dipergunakan oleh pihak ketiga.

Perbuatan para tersangka memperkara / menguntungkan para tersangka sehingga
mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 697.874.953.

Bahwa perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo.
Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair : Pasal 3 Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahwa Tim Penyedik segera akan melakukan pemanggilan bagi para tersangka dan kemudian segera menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan. (jm)

Related posts

Pengadilan Tipikor Denpasar Kembali Sidangkan Kasus Korupsi IWJ dan NWSJ

jaksamenyapa

Jaksa Ajukan Banding Terhadap Putusan Bebas Terdakwa RKYN

jaksamenyapa

Jaksa Tuntut Terdakwa RKYN 4 Tahun Penjara

jaksamenyapa