Denpasar, Jaksamenyapa.com – Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP Indonesia menjadi tersangka. Kedua WNA itu yakni MNZ (WNA Suriah) dan KR (WNA Ukraina).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Eka Suyantha, S.H.,M.H. menjelaskan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor: PRINT-01/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023, dimana Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar telah menemukan bukti permulaan guna dapat menentukan tersangkanya.
Untuk diketahui bersama, bahwa pertama kali ditemukan adanya WNA yang memiliki KTP Indonesia yakni pada saat Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III No. 5, Pemogan, Denpasar Selatan 15 Februari 2023.
Merasa ada yang janggal dari penemuan di lapangan, Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Bidang Intelijen, berdasarkan
surat perintah tugas tanggal 16 Februari 2023 langsung melaksanakan Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan berkaitan dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KTP WNI dan Kartu Keluarga.
Adapun modus operandinya yang dilakukan yakni:
– Bahwa baik Warga Negara Asing Suriah berinisial MNZ maupun Warga Negara Asing
Ukraina berinisial KR diketahui berkeinginan membuat KTP agar dapat membeli tanah,
property dan membuka Rekening.
– Melalui NKM, para WNA diperkenalkan dengan PNP, IKS dan IWS yang dapat
membantu untuk membuat Dokumen Kependudukan (KTP, KK dan Akta Lahir).
– Dalam prosesnya, PNP, IKS dan IWS membantu para WNA dalam mengisi seluruh
formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke
aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar.
– Bahwa WNA MNZ pada tanggal 19 September 2022 telah menerima KTP, KK dan Akta
Lahir atas nama Agung Nizar Santoso. Sementara WNA KR telah menerima KTP, KK
dan Akta Lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir Bulan November 2022.
– Bahwa WNA MNZ untuk mengurus KK, KTP dan Akta Kelahiran atas nama AGUNG
NIZAR SANTOSO telah mengeluarkan uang total sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas
juta rupiah). Sementara WNA KR dalam mengurus KK, KTP dan Akta Kelahiran atas
nama ALEXANDRE NUR HADI telah mengeluarkan uang total sebesar
Rp.31.000.000,-.
“Sehingga berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan expose perkara dan dengan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup, maka pada hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar telah menetapkan 5 tersangka, yaitu MNZ (WNA Suriah), KR (WNA Ukraina), IWS, IKS dan NKM,” ujar I Putu Eka Suyantha, Rabu (15/3/2023).
Ditambahkannya, perbuatan para tersangka melanggar ketentuan:
Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Untuk selanjutnya Tim Penyidik segera akan melakukan pemanggilan terhadap para
tersangka dan kemudian segera menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan untuk proses penuntutan. (jm)