Jaksa Menyapa
Bali

Sidang Dugaan Korupsi LPD Desa Hadirkan 2 Saksi

Denpasar, jaksamenyapa.com – Persidangan Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Adat Serangan atas nama terdakwa IWJ dan NWSY digelar di ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (18/10/2022).

Sidang kali ini dipimpin oleh hakim ketua Putu Gede Astawa,S.H.,M.H. dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Adapun nama saksi yang dihadirkan hari ini sebagai berikut:
Prof I Wayan Ramantha selaku Auditor Swasta
DR Made Gede Subha Karma Resen, S.H.,M.Kn. selaku ahli keuangan negara.

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha menjelaskan bahwa
Prof I Wayan Ramantha pada intinya menerangkan bahwa pernah melakukan audit di LPD Serangan berdasarkan permintaan LP LPD Prov. Bali dan tim Penyelamatan LPD Serangan dengan kesimpulan hasil audit bahwa ada penyimpangan yan dilakukan oleh pengurus LPD sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan LPD Serangan sebesar kurang lebih Rp 7 milyar.

Sementara DR. Subha Karma pada intinya menerangkan bahwa Kerugian Keuangan daerah termasuk ranah kerugian keuangan negara. LPD ada menerima dana dari pemerintah Provinsi Bali sehingga kerugian LPD termasuk juga kerugian keuangan daerah.

“Persidangan selanjutnya akan diadakan pada hari Selasa, 25 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan ahli auditor,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha. (jm)

 

Related posts

Kejari Denpasar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Bank Milik BUMN

jaksamenyapa

Jadi Pembina Upacara di SMAN 7, Kajari Denpasar Kenalkan Tugas dan Fungsi Jaksa

jaksamenyapa

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bank BUMN ke PN Tipikor Denpasar

jaksamenyapa