MALANG – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan penetapan tersangka atas penyidikan dugaan penyalahgunaan dana bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) oleh Koperasi Serba Usaha Montana Hotel di Kota Malang.
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor : Print-1332/M.5.11/Fd.2/10/2023 Tanggal 09 Oktober 2023 dan Print-1333/M.5.11/Fd.2/10/2023 Tanggal 09 Oktober 2023.
LPDB-KUMKM merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas menyalurkan dana bergulir untuk koperasi dan UMKM.
Dana tersebut disalurkan untuk pengembangan usaha seperti modal kerja, investasi, dan kegiatan produktif lainnya.
“Penyidikan ini dilakukan dengan menyebut nama tersangka, yaitu atas nama DM & VD. Penyidik berkesimpulan para tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana yg disangkakan, setidak tidaknya berdasar 2 alat bukti.” kata Eko Budisusanto, Senin (9/10/2023).
Eko menjelaskan, dugaan penyalahgunaan dana bergulir LPDB-KUMKM oleh Koperasi Serba Usaha Montana Hotel ini berkaitan dengan penyaluran dana pinjaman/pembiayaan yang diterima KSU Montana Hotel dart LPDB-KUMKM sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Pengurus Koperasi.
“Bahwa pengembalian terakhir untuk pengembalian pokok pada tanggal 28 Maret 2016 sebesar Rp. 2.357.168.000,- selanjutnya hingga saat ini masih tersisa pokok pinjaman yang belum dikembalikan sebesar Rp.2.642.832.000,- (dua millar enam ratus delapan juta delapan ratus tiga puluh dua rupiah),” bebernya.
“Bahwa akibat perbuatan KSU Montana, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 5.000.000.000, – (lima miliar rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 2.642.832.000, – (dua miliar enam ratus delapan juta delapan ratus tiga puluh dua rupiah),” sambungnya.
Eko mengatakan, dalam Penyidikan ini pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pengurus Koperasi Serba Usaha Montana Hotel. Penyidikan ini akan terus dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan.
Para Tersangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahuan 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para Tersangka dilakukan penahanan
selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 09 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas II.A Malang. Penahanan tersebut dilakukan, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulang tindak pidana.(*)