Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

Kejati Jambi gelar Jaksa Menyapa dengan tema Perlindungan Anak (Santri) Dalam Lingkungan Pesantren

Sikapi Kasus Pembunuhan Santri di Kabupaten Tebo, Kejati Jambi kembali gelar Dialog Interaktif Jaksa Menyapa melalui RRI PRO 1 JAMBI 88,5 mHz, Rabu, 27/03/2024.

Acara yang berlangsung secara live ini dipandu oleh penyiar Benny Wijaya yang diisi oleh 2 narasumber dari Kejaksaan Tinggi Jambi yakni Helena Octaviane dan Amiruddin berasal dari Kemenag.

Dalam dialog dijelaskan yang dimaksud perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi. (UU35/2014 mengubah UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak).
Sebagau contoh perlindungan anak antara lain anak berhak untuk: Hidup, tumbuh dan berkembang, Bermain, Berekreasi (piknik/wisata), Berkreasi, Beristirahat, Memanfaatkan
waktu luang, Berpartisipasi, Bergaul dengan anak sebayanya.

Perlu diketahui beberapa waktu lalu di Jambi dihebohkan adanya kasus pembunuhan santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi atas nama Ainul Harahap (13). Saat ini kasus telah ditangani Polda Jambi serta menetapkan dua orang tersangka berinisial A (15) dan R (14) yang masih kakak tingkat di pesantren tersebut. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga curiga dengan informasi kematian anaknya yang diduga tersengat listrik namun ada luka luka di bagian kepala dan saat itu juga diviralkan kembali oleh Pengacara Hotman Paris melalui media sosial hingga akhirnya diketahui terjadi penganiayaan oleh pelaku sebelum korban meninggal.

Guna mencegah pelanggaran dan kejahatan kembali terulang utamanya dilingkungan anak/ santri, Kejaksaan juga selalu mengedukasi masyarakat melalui program Jaksa Masuk Pesantren dan tujuannya ada mengenalkan hukum guna jauhi hukuman. “kasus kekerasan terhadap anak ini sering kali ditutupi oleh korban maupun keluarga, Kejaksaan mendorong agar masyarakat terbuka dan waspada atas perbuatan bahkan ancaman yang bisa membahaykan nyawa korban, tidak harus no viral no justice untuk menghebohkan suatu kejahatan” ajak Helena.

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

KI Provinsi Jambi Silaturahmi ke Kajati Jalin Sinergisitas Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Redaksi Jambi

Kejaksaan Negeri Jambi Melaksanakan Tahap II (Penyerahan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti) Dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan

Redaksi Jambi

Kejari Jambi: Proses Diversi Di Tingkat Penuntutan Terhadap Perkara Anak

Redaksi Jambi