Rabu 24 Mei 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan – PAKEM tingkat Provinsi Jambi tahun 2023 kembali digelar di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto Kejaksaan Tinggi Jambi.
Putusan MK Nomor 97 Tahun 2017 terkait Pemenuhan Hak-Hak Sipil Penghayat Kepercayaan Terhadap Yang Maha Esa turut menjadi materi dan pembahasan Rakor PAKEM kali ini.
Acara turut dihadiri Asintel Kejati Jambi, Dinas Disdukcapi dan Sosial Provinsi Jambi, Kesbangpol, Disnakertrans dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Polda Jambi, Korem 042/GAPU, BIN Daerah Provinsi Jambi, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, FKUB dan MUI Provinsi Jambi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang yudicial review Undang-Undang Administrasi Kependudukan, telah membolehkan para penganut aliran kepercayaan untuk mencantumkan keyakinannya pada kolom agama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa wajib mendapatkan hak sosial dan politik yang sama dengan para penganut agama yang diakui oleh negara, termasuk dalam hal administrasi kependudukan. Dilihat dari keadilan subtantif, putusan ini menjamin terhadap hak-hak para Penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai warga negara serta mendapatkan pelayanan publik tanpa diskriminatif.
Untuk itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dalam hal ini diwakili oleh Asisten Intelijen Nophy Tennophero Suoth menyampaikan bahwa hasil dari Rakor Pakem ini ialah perlunya sosialisasi lebih lanjut ke masyarakat luat dari pihak terkait terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, agar terdapat kesetaraan dan pemenuhan hak-hak terhadap penganut aliran keagamaan dan kepercayaan di Provinsi Jambi.
