Jaksa Menyapa
Berita Utama Kejaksaan Agung Kejari Jambi Kejati Jambi

Kejati Jambi Menggelar Konferensi Pers terkait Status ‘Jaksa’ Kabag Hukum Pemkot Jambi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggelar Konferensi Pers terkait jaksa bernama Gempa Alwajon Putra yang menjabat Kabag Hukum Pemkot Jambi dan melaporkan siswi SMP berinisial SFA. Kejati menilai jika Gempa sejauh ini pelaporan itu tidak berkaitan dengan dirinya sebagai seorang jaksa.

Dalam hal ini, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Nophy Tennophero Suoth, S.H., M.H mengatakan bahwa sebagai pihak pelapor siswa SMP di Kota Jambi, maka banyak yang perlu kami sampaikan bahwa Saudara Muhamad Gempa Alwajon Putra sejak Februari 2023 sudah dilantik sebagai kepala bagian hukum Pemkot Jambi. Karena sudah dilantik, kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai jaksa. Maka dari itu, laporan ini tidak ada kaitannya (dengan) dia sebagai seorang jaksa.

“M. Gempa juga sudah diberhentikan dari jabatannya di Kejaksaan Negeri Jambi selaku Kasi Datun. Jabatan M. Gempa sebagai jaksa di Kejari Jambi itu berakhir setelah dia dipromosikan dalam jabatan Kabag Hukum Pemkot Jambi.” ujar Asintel Kejati Jambi dalam konferensi pers, Selasa (6/6/2023).

Ia juga menegaskan jika tindakan yang diambil Gempa Alwajon Putra yang melaporkan siswi SMP berinisial SFA ke Polda juga tidak ada dalam urusan kedinasan institusi kejaksaan, melainkan di wilayah kedinasan di Pemerintah Kota Jambi.

“Kami minta media agar tindakan yang dilakukan Gempa ini tidak dikaitkan dengan jaksa. Apalagi langkah yang diambilnya itu sebagai bentuk dirinya di jabatan Kabag Hukum Pemkot Jambi. kami juga berharap agar tidak terjadi lagi persoalan seperti ini. Apalagi kasus ini juga sebagai bentuk pelajaran berarti terutama bagi pejabat di Pemkot Jambi.” Jelasnya

Untuk itu, pihak Kejati Jambi mendorong kasus ini bisa diselesaikan dengan baik. Terkait dengan tindakan ini, Kejati Jambi minta ini bisa dicabut laporannya dan ini sudah klarifikasi dengan M. Gempa, ternyata beliau tidak ingin memenjarakan. Hanya sekedar buat efek jera. Tetapi pihak Kejati Jambi ingin ini bisa dicabut laporannya.

“Namun demikian, kami akan mengupayakan melakukan langkah-langkah Mediasi antara pelaku/ keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini dimasa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua.” pungkasnya

 

Sumber : Kejari Jambi

Related posts

Tim Monitoring Badan Diklat Kejaksaan R.I. Kunjungi Kejati Jambi untuk Evaluasi Latsar dan Alumni Diklat

Redaksi Jambi

Jaksa Baca Replik Kasus Sengketa Lahan UIN STS Jambi

Redaksi Jambi

Musfal Mantan Komusioner KPU Bungo Dihukum 8 Bulan Penjara

Redaksi Jambi