Kerincitime.co.id, Berita Muara Bungo – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), bernama Musfal (52) bersama rekannya Suhermanto (46) yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana.
Kasus penipuan suara pada salah satu calon legislatif (Caleg) Provinsi Jambi dari Partai Gerinda pada tahun 2019 lalu bernama Ir Ali, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
Kedua tersangka tersebut, telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bungo, Jambi, setelah melalui tahapan berbagai persidangan, Rabu (23/12/2020)
Ketua Majelis Hakim Agung Sutomo Thoba, SH, telah dijatuhkan hukuman selama 8 bulan penjara terhadap mantan Komisioner KPU Musfal.
“Rekannya Suhermanto hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, untuk kedua terdakwa dikurangi selama masa tahanan menjalani hukuman,” jelasnya Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Bungo Reni Novianty, SH menuntut Musfal dengan hukuman penjara 1 tahun dan suhermanto dituntut 1 tahun 8 bulan hukuman penjara, tentu vonis ini dirasa cukup ringan.
Selanjutnya, Kasi Intel Kejari Bungo, Muhammad Ihsan menyebutkan, Musfal dan Suhermanto sendiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pidana penipuan.
“Dengan vonis tersebut, terdakwa Musfal dan suhermanto terbukti dan secara sah serta bersalah melakukan tindak pidana turut serta penipuan yang menyebabkan kerugian orang lain. Karena melakukan penipuan caleg,” ungkapnya.
Sidang yang digelar secara daring tersebut, terdakwa Musfal dan Suhermanto menyatakan menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo. (Irw)
The post Musfal Mantan Komusioner KPU Bungo Dihukum 8 Bulan Penjara appeared first on KEJAKSAAN TINGGI JAMBI.