Pada hari Rabu, 11 September 2024, Kasi II Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Ridwan Joni, SH., MH., berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang diselenggarakan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Kota Jambi. Program JMS ini merupakan inisiatif dari Kejaksaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada pelajar sebagai bagian dari pembinaan generasi muda yang sadar hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Ridwan Joni , SH., MH., menyampaikan materi yang sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi remaja saat ini, yaitu pencegahan bullying di kalangan pelajar dan bijak dalam bermedia sosial. Materi ini mendapat sambutan hangat dari para siswa/i MAN 3 Kota Jambi yang antusias mengikuti jalannya penyuluhan. Melalui pendekatan yang komunikatif dan interaktif, Ridwan Joni menjelaskan bahaya bullying, baik secara fisik maupun verbal, serta dampak negatifnya terhadap korban dan lingkungan sekolah. Ia menekankan pentingnya membangun budaya saling menghargai dan menumbuhkan rasa empati di antara sesama siswa.
Selain itu, materi mengenai bijak dalam bermedia sosial juga menjadi fokus utama. Dalam era digital yang semakin maju, remaja sering kali terpapar berbagai informasi yang tidak semuanya valid dan positif. Ridwan mengingatkan agar para siswa lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama terkait penyebaran informasi palsu (hoax) dan ujaran kebencian. Ia juga mengajak para siswa untuk menggunakan media sosial secara produktif, dengan memanfaatkan platform tersebut untuk hal-hal positif, seperti mencari informasi edukatif dan mengembangkan bakat mereka.
#KejaksaanRi
#JaksaMasukSekolah
#CegahBullying
#BijakMedsos