Jaksa Menyapa
Berita Headline Kejati Jatim

Kejati Jatim Geledah 4 Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT DABN

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah empat lokasi di Surabaya, Gresik, dan Probolinggo terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus yang melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) sejak tahun 2017 hingga 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL., mengungkapkan pada hari Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan didampingi petugas keamanan dari POM TNI, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025, telah melakukan penggeledahan di empat lokasi.

“Tim penyidik Kejati Jawa Timur dengan didampingi petugas keamanan dari POM TNI, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan, telah melakukan penggeledahan di empat lokasi,” ujar Windhu.

1. Kantor PT. PJU di Jalan Gedung Medan Pemuda, Jalan Pemuda No. 6, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
2. Kantor PT. DABN di Jalan Ibrahim Zahir No. 181–183, Kabupaten Gresik.
3. Kantor PT. DABN di Jalan Terminal Umum DABN No. 3, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo.
4. Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo.

Dalam penggeledahan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB, penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang relevan dengan kasus tersebut. Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025.

Windhu menambahkan, penyitaan ini bertujuan untuk memperkuat proses pembuktian dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada PT DABN.

“Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejati Jawa Timur juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen serta alat bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara, guna mendukung proses pembuktian penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada PT. DABN,” jelasnya.

Kejati Jatim menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kejati Jatim berkomitmen menuntaskan perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa kepelabuhanan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Windhu.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

JAM DATUN Road Show to Bali 2024, Sosialisasi Pelayanan Hukum Langsung ke Masyarakat

Redaksi Jatim

Kajati Jatim Mengajar Di Kelas Program S3 Pengembangan Sdm Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Redaksi Jatim

Kejati Jatim Raih Juara 1 Predikat Terbaik Pelayanan Informasi Publik Se- Indonesia

Redaksi Jatim