Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

Kejati Jatim Melaksanakan Kegiatan Ekspose 5 (lima) Konsep Legal Opinion (Pendapat Hukum)

Pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH menghadiri kegiatan ekspose 5 (lima) konsep Legal Opinion (Pendapat Hukum) yang dipimpin oleh Asdatun, bertempat di Ruang Rapat Kajati Jawa Timur, dan dihadiri juga oleh Koordinator pada Bidang Datun dan para Kasi di Bidang Datun. Konsep Pendapat Hukum yang diekspose diajukan oleh Kejari Kabupaten Malang, Kejari Jember Kejari Ponorogo, serta Kejari Pacitan yang melaksanakan ekspose secara daring.

Permasalahan hukum yang dibahas dalam kegiatan ekspose tersebut berawal dari adaya permohonan dari masing-masing stakeholder kepada Kajari setempat, kecuali draft LO yang dipaparkan oleh Kajari Ponorogo adalah inisiatif sendiri terkait dengan permasalahan yang menarik perhatian masyarakat bahkan sempat menjadi viral, yaitu SMP N 1 Ponorogo menjadi viral dalam pemberitaan media cetak maupun media elektronik nasional mengenai adanya rencana kegiatan penarikan biaya pendidikan oleh Komite Sekolah SMP N 1 Ponorogo kepada orang tua/wali murid.

Kajati Jatim, mengapresiasi para kasi Datun dan Tim JPN di Kejari terkait yang telah berusaha sebaik mungkin untuk membuat LO sesuai dengan SOP, namun demikian masih perlu diberi masukan-masukan oleh Kajati maupun Asdatun dan jajarannya yang terkait dengan permasalahan yang dibahas pada masing-masing LO tersebut.

Melalui kegiatan expose Draft LO ini, Kajati Jatim berusaha meningkatkan kemampuan Jaksa Pengacara Negara dalam membuat produk Legal Opinion yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara internal sesuai SOP Bidang Datun, maupun secara eksternal saat Legal Opinion tersebut diterbitkan dan diserahkan kepada Pemohon.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Kasus Dugaan Korupsi Polinema, Kejati Jatim Sita Uang dan Tiga Sertifikat Tanah

Redaksi Jatim

Asintel Kejati Jatim Di Hut Ke-55 SKH Memorandum: Teruslah Menjadi Sumber Informasi Tepercaya

Redaksi Jatim

Penyidikan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT DABN, Kejati Jatim Bekukan 13 Rekening dan Sita Uang Senilai Rp47 Miliar dan USD 421.046.

Redaksi Jatim