Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

Kejati Sulut Menang dalam Perkara Praperadilan yang Diajukan Joko Tri Suroso

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebagai Termohon menang dalam perkara Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Joko Tri Suroso dalam perkara Praperadilan Nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN.Mnd. Hal tersebut berdasarkan putusan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Manado Nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN.Mnd tanggal 12 April 2023 yang amar putusannya sebagai berikut:

1. Menolak permohonan pemohon penetapan tersangka oleh Termohon beralasan hukum dan dinilai sah.
2. Penetapan tersangka oleh termohon beralasan hukum dan dinilai sah.
3. Biaya perkara nihil.
Adapun pertimbangan dari hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Manado menolak permohonan
Pemohon Praperadilan oleh karena alasan permohonan pemohon masuk dalam pemeriksaan pokok perkara dan penetapan tersangka oleh Termohon berdasarkan hukum dan dinilai sah. Dengan demikian seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut mulai dari tahap pengumpulan alat bukti, penetapan tersangka dan penahanan tersangka sudah melalui ketentuan yang di isyaratkan oleh Hukum Acara Pidana atau dengan kata lain sah demi hukum. Demikian rilis resmi Kasipenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH MH.

Sumber :

Kejati Sulut Menang dalam Perkara Praperadilan yang Diajukan Joko Tri Suroso

 

The post Kejati Sulut Menang dalam Perkara Praperadilan yang Diajukan Joko Tri Suroso appeared first on Kejaksaan TInggi Sulawesi Utara.

Sumber : Kejati Sulut

Related posts

Asisten Bidang Tindak Umum Jeffry P. Maukar, SH.,MH memimpin Apel Kerja Pagi yang dilaksanakan setiap hari Senin dan di ikuti oleh seluruh Pegawai Kejati Sulut

Redaksi Sulut

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Redaksi Sulut

KAJATI SULUT JADI PANELIS BEDAH BUKU KEPALA BPK PROVINSI SULUT BERJUDUL AUDIT ITU GAMPANG

Redaksi Sulut