Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

Kejati Sulut Siap Berkolaborasi Tangani Perkara Perusakan Hutan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder “MAYANGKOLA” demi terwujudnya manajemen yang kolaboratif dalam penanganan perkara perusakan hutan. Kegiatan ini dilaksanakan Kamis, (22/6/2023) di Aula Sam Ratulangi Kejaksaan Tinggi Sulut.

Kegiatan ini dalam rangka implementasi proyek perubahan yang dilaksanakan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut sebagai peserta diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat l tahun 2023. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Sila Pulungan bertindak sebagai pemimpin pada rapat ini.

Di Kesempatan itu, Sila Pulungan memaparkan bahwa sejak diundangkannya UU Nomor 18 Tahun 2013 ini, ada banyak kewenangan penegak hukum dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Namun belum secara optimal berjalan dengan baik.

 Salah satunya tentang kewenangan penanganan perkara berdasarkan pasal 39B UU Nomor 18 Tahun 2013 yang menegaskan percepatan penyelesaian perkara perusakan hutan. Penyidik wajib menyelesaikan dan menyampaikan berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dimulainya penyidikan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari. 

Dalam prakteknya penanganan terhadap perkara tindak pidana perusakan hutan ini masih saja terdapat perbedaan pemahaman diantara instansi terkait. Padahal penanganan perkara ini harus dilaksanakan secara cepat karena memiliki karakteristik tersendiri sesuai ketentuan UU.Nomor 18 Tahun 2013.

Penting untuk dilakukan kolaborasi dalam hal penanganan perkara Tindak pidana perusakan hutan ini dengan mengingatkan dan mengajak Kembali Stakeholders terkait. Pada akhir rapat diperoleh hasil bahwa semua Stakeholders sangat siap untuk berkolaborasi dalam penanganan perkara Tindak pidana perusakan tersebut hingga dapat dibuktikan dalam persidangan.

Stakeholder dimaksud antara lain Dinas Perhutanan Sulawesi Utara didalamnya ada unsur penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan (Polhut), Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Gakkum PPNS Kementerian Lingkungan Hidup RI, Balai Pengendalian Perubahan Iklim Wilayah Sulawesi Utara, Balai Penerapan Studi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Taman Laut Bunaken, Balai Pelaksana DAS Tondano, Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Utara. 

“Kami selaku Penuntut Umum sangat siap untuk memberikan pendapat yuridis bahkan bersama-sama dengan Bapak/Ibu untuk turun lapangan guna membantu menemukan alat bukti agar penanganan perkara perusakan hutan ini berjalan dengan cepat,” Ucap Wakil Kejati Sulut Sila Pulungan dilansir dari Siaran Pers Kejati Sulut Nomor  : PR – 02 /P.1/Penkum/06/2023 tanggal 22 Juni 2023, yang di tandatanganinya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perhutanan Sulut Jemmy Ringkuangan, AP, M.Si., Wakil Dirreskrimsus AKBP Robby M Rahadian, S.I.K, Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, SH., MH., Perwakilan dari Gakkum PPNS Kementerian Lingkungan Hidup RI, Balai Pengendalian Perubahan Iklim Wilayah Sulawesi Utara, Balai Penerapan Studi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Taman Laut Bunaken, Balai Pelaksana DAS Tondano, Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Utara, Para Kasi di bidang Tindak Pidana Umum, Kasi Penkum, Kasubag Umum Kejati Sulut dan Tamu Undangan terkait.

Sumber :

https://rri.co.id/manado/daerah/269300/kejati-sulut-siap-berkolaborasi-tangani-perkara-perusakan-hutan

 

The post Kejati Sulut Siap Berkolaborasi Tangani Perkara Perusakan Hutan appeared first on Kejaksaan TInggi Sulawesi Utara.

Sumber : Kejati Sulut

Related posts

DI EKSPOSE KAJATI SULUT, JAMPIDUM SETUJUI SATU PERKARA DILAKUKAN RESTORATIVE JUSTICE

Redaksi Sulut

KAJATI SULUT BERSAMA KETUA IAD HADIRI PENAMATAN SISWA TK ADHYAKSA KEJATI SULUT

Redaksi Sulut

KAJATI SULUT PANTAU DIKLATSAR CPNS KEJAKSAAN RI

Redaksi Sulut