Halo, Sobat Adhyaksa!
Dalam optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, diperlukan penguatan serta pengembangan pola organisasi Kejaksaan Negeri dengan menetapkan tipologinya. Oleh karena itu, penetapan Peraturan Kejaksaan tentang Kriteria Penetuan Tipologi Kejaksaan diperlukan agar tetap sesuai dengan kebutuhan pengembangan pola organisasi Kejaksaan Negeri.
Pada hari Senin (11/04/2022) Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo menghadiri Sosialisasi Peraturan Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kriteria Penentuan Tipologi Kejaksaan Negeri yang dilaksanakan secara virtual di ruang rapat Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Melalui sosialisasi tersebut diharapkan seluruh satuan Kejaksaan Negeri mampu memahami serta mengimplementasikan prinsip-prinsip penentuan tipologi kejaksaan yang meliputi legalitas, transparan, proporsional, efektivitas, dan akuntabel.