Jaksa Menyapa
Berita

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten : Perlu Adanya Kolaborasi Sinergitas Antara APIP Dengan APH Untuk Pencegahan Terjadi Korupsi

Pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 bertempat di Gedung Pendopo Gubernur Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti secara virtual Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Penanganan Laporan atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Jaksa Agung menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara kementerian/lembaga yang ada, dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat demi terwujudnya Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan keberhasilan program-program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama.

Di samping itu, Jaksa Agung mengatakan Nota Kesepahaman ini merupakan perwujudan dari asas peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan agar dalam penyelesaian perkara dilakukan secara efisien dan efektif. Implementasi asas ini sangat penting dengan tentunya tidak mengesampingkan suatu prosedur dalam mencari kebenaran dan keadilan suatu perkara.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung memberikan arahan sebagai berikut:

  1. Tingkatkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tercipta kesamaan pandangan dalam menentukan mekanisme penyelesaiannya.
  2. Perhatikan batasan waktu penyelesaian laporan atau pengaduan berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, dahulukan penyelesaian administratif sebelum menggunakan instrumen pidana sebagai ultimum remidium.

Dalam menjamin kepastian hukum untuk penyelesaian laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah, perlu ditentukan batasan waktu yang jelas berapa lama batas waktu yang ditetapkan untuk setiap tahapan penyelesaian laporan atau aduan, pemeriksaan investigatif, hingga diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika hasil audit terdapat kerugian keuangan negara.

  • Lakukan monitoring dan pengawasan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik guna meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan kerugian negara.
  • Jika kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan dan merupakan kesalahan administrasi, bukan karena keinginan pejabat birokrasi, maka kita ambil sikap diskresi sepanjang kepentingan umum terlayani, tidak menguntungkan diri sendiri, dan tujuan kegiatan/ program tercapai. Hal ini harus kita jadikan acuan bahwa keputusan penegakan hukum adalah benteng terakhir ketika pola pembinaan dan pengawasan telah dilaksanakan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa Penandatangan Nota Kesepahaman yang disaksikan tadi merupakan  sinergitas pengawasan yang dilakukan antara Pemerintah Daerah  dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian. Nota kesepahaman ini diperlukan karena adanya permasalahan tingginya tingkat korupsi di Pemerintah Daerah dan adanya Silo Mentality (kerja sendiri-sendiri dan tidak terkolaborasi)

Lanjut Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, untuk kepentingan rakyat maka harus dibangun :

  1. Membangun sinergitas kolaborasi antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH)
  2. Membangun Sistem Kolaborasi.
  3. Membangun Whole Of Government yaitu menghilangkan Silo Mentality dengan mengembangkan kolaborasi dalam rangka fungsi pengawasan dengan cara penguatan APIP.

Hal tersebut diatas bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi.

Sumber : Kejati Banten

Related posts

SEMINAR NASIONAL “PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE”

Redaksi Banten

KUNJUNGAN SILATURAHMI KEPALA KEJAKSAAN TINGGI BANTEN DENGAN ULAMA KARISMATIK ABUYA SYAR’I

Redaksi Banten

Penandatangan Deklarasi Gerakan Penyelamatan Aset Negara di Provinsi Banten

Redaksi Banten