Sekitar sebulan yang lalu, tepatnya pada Rabu (22/06/2022), Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melaksanakan prosesi pemusnahan dan pembakaran barang bukti berupa beberapa kardus rokok ilegal, berbagai jenis obat-obatan terlarang serta sejumlah telepon genggam.
Prosesi pembakaran tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, pengelolaan barang rampasan juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Rampasan Negara.
Oleh karena itu, dalam mengelola barang rampasan, Kejaksaan Negeri Sidoarjo juga terintegrasi dengan beberapa pihak, salah satunya ialah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Seperti yang diketahui, KPKNL mempunyai fungsi dan tugas sebagai pelaksana pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang.
Pada hari Selasa (26/07/2022) Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan kunjungan kerja ke KPKNL Kab. Sidoarjo. Dalam pertemuan tersebut, Kasi PB3R bersama dengan Staf pengelola lelang membahas mengenai barang rampasan negara yang hendak dilelang.
Melalui pertemuan tersebut diharapkan pengelolaan barang rampasan negara dapat berjalan dengan baik dan terintegrasi antar satu sama lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
