Jaksa Menyapa
Berita Kejari Sidoarjo

“Empat Pelaku Kasus Pungli PTSL Siap Disidang”

Setelah proses penyidikan selesai dan berkas telah dinyatakan lengkap (P-21), Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera memproses empat perangkat Desa Suko, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo yang diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) menuju meja hijau.

Seperti yang diketahui, Kepala Desa Suko, Rokhayani beserta 3 orang lainnya (Muhammad Rofik, Muhammad Adenan, dan Rahmat Arif) sempat ditahan di cabang Rutan Kelas I Surabaya selama proses penyidikan. Keempat terdakwa kemudian kembali ditahan selama 20 hari ke depan menjelang sidang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyebut bahwa keempat terdakwa akan segera disidangkan atas Pasal 12 Huruf E UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber : Kejari Sidoarjo

Related posts

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo beserta Seluruh Jajaran mengucapkan Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila ” BANGKIT BERSAMA MEMBANGUN PERADABAN DUNIA “

Redaksi Jatim

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Atas Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat

Redaksi Jatim

Jaksa Agung RI Akan Menindak Tegas Oknum Yang Bermain Proyek

Redaksi Jatim