Jaksa Menyapa
Berita Kejari Sidoarjo

“Empat Pelaku Kasus Pungli PTSL Siap Disidang”

Setelah proses penyidikan selesai dan berkas telah dinyatakan lengkap (P-21), Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera memproses empat perangkat Desa Suko, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo yang diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) menuju meja hijau.

Seperti yang diketahui, Kepala Desa Suko, Rokhayani beserta 3 orang lainnya (Muhammad Rofik, Muhammad Adenan, dan Rahmat Arif) sempat ditahan di cabang Rutan Kelas I Surabaya selama proses penyidikan. Keempat terdakwa kemudian kembali ditahan selama 20 hari ke depan menjelang sidang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyebut bahwa keempat terdakwa akan segera disidangkan atas Pasal 12 Huruf E UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber : Kejari Sidoarjo

Related posts

Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Redaksi Jatim

Selamat Hari Kartini

Redaksi Jatim

In House Training (IHT) Bidang datun Dengan Tema Pengenalan Transaksi Pasar Modal di Indonesia Part III: Pengawasan dan Aspek Hukum Dari Sisi Regulator

Redaksi Jatim