Pemasangan patok aset milik Pemkab Muarojambi di Sengeti sempat dihalangi ahli waris.
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Pemasangan patok aset milik Pemda yang dilakukan oleh Pemkab dan Kejari Muarojambi di lapangan Akso Dano Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi sempat dihalangi oleh puluhan ahli waris, Kamis (30/9/2021) pagi.
Penghalangan itu, lantaran pihak ahli waris Hamid bin Atuk tidak terima lapangan Akso Dano itu menjadi milik pemerintah Kabupaten Muarojambi.
Meskipun situasinya sempat memanas, beruntung aparat kepolisan dari Polres Muarojambi dan Satpol PP sigap melakukan pengamanan.
Terlihat kuasa hukum ahli waris Hamid bin Atuk yang hadir di tengah aksi itu meminta pelang kepemilikan aset itu tidak dipasangkan, sebelum pemerintah dapat menunjukkan bukti dan kepemilikan tanah tersebut.
Beberapa ahli waris malah sempat berontak dan mencoba menghalangi dan duduk di lobang tempat ditanamkan palang tanda kepemilikan aset Pemda Muarojambi tersebut.
Terlihat juga upaya pencegahan dari ahli waris itu terus dilakukan seperti merebut palang yang akan ditanamkan oleh Pemkab dan Kejaksaan Muarojambi.
Akhirnya pemasangan pelang dapat dilakukan dengan pengawalan ketat dari kepolisian.
Terlihat ahli waris dari Hamid bin Atuk hanya menyaksikan pemasangan dari kejauhan karena terhalang pagar betis petugas kepolisian dan SatpolPP.
Saat pemasangan palang itu Kajari Muarojambi Kamin, menyampaikan jika ada ahli waris yang tidak berkenan silahkan menguat ke jalur hukum.
Disamping itu Kajari Muarojambi lanjut melakukan presrillis di kantor Kejari Muarojambi.
The post Pemasangan Patok Aset Milik Pemkab Muarojambi di Sengeti Sempat Dihalangi Ahli Waris appeared first on KEJAKSAAN TINGGI JAMBI.