Jaksa Menyapa
Berita Utama Kejari Jambi Kejati Jambi

Pembayaran Uang Pengganti dan Biaya Perkara dalam perkara Tipikor Dana BOS di SMP 21 Kota Jambi TA 2011 (triwulan II) s/d TA 2013

Selasa, 23 April 2024 pukul  bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Jambi telah dilaksanakan Pembayaran Uang Pengganti dan Biaya Perkara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi An. Hj. Rukmini Hamid,S.Pd Binti Hamid.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi M.N. INGRATUBUN, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen WESLI SIRAIT, S.H., M.H menjelaskan bahwa Pembayaran Uang Pengganti dan Biaya Perkara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan Dana BOS di SMP 21 Kota Jambi TA 2011 (triwulan II) s/d TA 2013 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 17/Pid.sus-TPK /2017/PN Jmb yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“perbuatan terdakwa melanggar pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo jo Pasal 18 Undang- undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP” jelas Kajari Jambi

Selanjutnya, Kasi Intelijen Kejari Jambi mengatakan bahwa pembayaran uang pengganti dan biaya perkara dalam perkara tersebut dilakukan oleh Gustari (suami dari terdakwa) sebesar Rp.184.979.206., (seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus enam rupiah) dan biaya perkara sebesar Rp.5000.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasubsi pada Seksi Pidana Khusus Kejari Jambi Teti Kurnianingsih, S.H,. M.H selaku pihak yang menerima, Gustari selaku pihak yang menyerahkan, Jaksa Fungsional Dian Susanty, S.H., M.H selaku saksi, Muhammad Sanusi selaku saksi, Merry Agustin, A.md selaku bendahara penerimaan serta Staf Bidang Kejari Jambi Akrom Alfarizki, ST dan Dwi putri Antakusuma.

Sumber : Kejari Jambi

Related posts

Aspidum Kejati Jambi Mengikuti Secara Daring FGD Tentang Penanganan BB Berupa Aset Kripto Dalam Perkara Pidana

Redaksi Jambi

Plt. Kajati Jambi Ikut Setujui Penghentian Penuntutan Atas Kasus Penadahan

Redaksi Jambi

Kegiatan pada Dinas Kelautan dan Perikanan siap dikawal oleh Tim PPS Kejati Jambi

Redaksi Jambi