Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil menahan A.S (36), tersangka tindak pidana cukai, melalui seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis (18/08/2022). Diketahui, A.S telah membawa 33 karton rokok dengan berbagai merk yang tidak dilengkapi dengan pita cukai menggunakan sebuah mobil Toyota Hiace pada Selasa (21/06/2022).
A.S mengaku dirinya mendapatkan rokok-rokok tersebut dari seorang pria berinisial T.B yang rencananya akan dikirimkan ke Jakarta. Perbuatan A.S menyebabkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya lebih dari 500 juta rupiah serta melanggar pasal 56 dan Pasal 54 KUHP.
A.S kemudian diserahkan dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Kota Sidoarjo selama 20 hari mulai tanggal 18 Agustus 2022 hingga 06 September 2022.