Jaksa Menyapa
Berita

PENAHANAN TERSANGKA VIM SELAKU MANTAN KASI PELAYANAN PABEAN DAN CUKAI 2 PADA PELAYANAN DAN FASILITAS KEPABEANAN DAN CUKAI I PADA KANTOR PELAYANAN UMUM DITJEN BEA CUKAI TYPE C SOEKARNO HATTA

PENAHANAN TERSANGKA VIM SELAKU MANTAN KASI PELAYANAN PABEAN DAN CUKAI 2 PADA BIDANG PELAYANAN DAN FASILITAS KEPABEANAN DAN CUKAI I PADA KANTOR PELAYANAN UMUM DITJEN BEA CUKAI TYPE C SOEKARNO HATTA YANG DISANGKA MELAKUKAN PEMERASAN

Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 24 Februari 2022 Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi VIM sekira pukul 09.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.  

Bahwa dari hasil pemeriksaan VIM telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan  Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemerasan dan/atau pungli bersama-sama Tersangka QAB. Maka pada hari ini Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira pukul 11.30 terhadap VIM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Bahwa tersangka VIM disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa telah disampaikan terhadap Tersangka QAB telah ditahan sebelumnya pada tanggal 03 Februari 2022. Sehingga pada hari ini Kamis tanggal 24 Februari 2022 terhadap tersangka VIM dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 24 Februari 2022 s/d tanggal 15 Maret 2022 

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah :

  1. Alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
  2. Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu : Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Demikian disampaikan .

Serang, 03 Februari 2022

ASISTEN INTELIJEN KEJATI BANTEN

ADHYAKSA DARMA YULIANO, SH. MH

Sumber : Kejati Banten

Related posts

KONFERENSI PERS KEPALA KEJAKSAAN TINGGI BANTEN TERKAIT PENITIPAN UANG PENGGANTI PERKARA DUGAAN TIPIKOR PENGADAAN KOMPUTER UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK) PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN TA 2018

Redaksi Banten

Launching Rumah Restorative Justice Virtual & Posko Pemilu Virtual Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten

Redaksi Banten

Rakernis Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI 2021

Redaksi Banten